Penyelesaian Tindak Pidana Anak Wilayah Kota Tangerang Sekatan
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian tindak pidan anak di wilayah Tangerang. Dalam UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 mengatur tentang sistem peradilan pidana anak, dalam upaya penyelesaian dan penanggulangan dalam menekan peningkatan kasus tindak pidana di wilayah Tangerang Selatan. Jenis penelitian ini bersifat Yuridis Empiris, dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan wawancara dan studi pustaka, data yang digunakan adalah sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah kembali menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa Tercatat 315 kasus kekerasan anak dan perempuan di Tangerang Selatan sejak januari 2022 hingga sekitar bulan Desember 2022, (KemenPPA) mengimbau kasus kekerasan yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, tidak selalu berakhir dengan pemenjaraan. Hal tersebut diharapkan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif yang prosesnya menggunakan diversi. Namun dengan kasus tindak pidana pada anak yang terus meningkat di Indonesia perlu penyelesaian dan penangulangan dalam menekan kasus jumlah tindak pidana di wilayah Tangerang Selatan.
| 122/PMH/2023 | 122/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xi, 82 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain