Praktik Poligami Legal Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Maqasid Syariah (Putusan Nomor 144/Pid.B/2019/Pn Sbs)
Poligami merupakan permasalahan yang cukup signifikan untuk dianalisis,
karena masih menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Pada sisi lainnya,
poligami itu dikampanyekan karena memiliki sandaran normatif yang tegas dan
dipandang sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan fenomena
perselingkuhan dan prostitusi. Salah satu contoh kasus terkait poligami ilegal
dapat ditemukan pada putusan nomor 144/Pid.B/2019/PN Sbs. Pada putusan ini
dapat diketahui bahwa seorang suami melakukan pernikahan untuk kedua kalinya
tanpa diketahui oleh istri pertamanya. Pada kasus ini hakim menggunakan pasal
279 sebagai landasan hukum dalam memutuskan perkara ini.
Perumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) Bagaimana pertimbangan
hukum hakim terkait poligami illegal dalam putusan No:144/Pid.B/2019/PN Sbs
dalam perspektif hukum positif? (2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim
terkait poligami illegal dalam putusan No:144/Pid.B/2019/PN Sbs dalam
perspektif Maqasid Syariah?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pertimbangan hakim dalam Penerapan Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) terhadap poligami ilegal yang terjadi di Indonesia pada putusan
Nomor: 144/Pid.B/2019/PN Sbs. Dan mengetahui pandangan hukum positif dan
maqashid syariah terhadap penerapan pasal 279 KUHP tindak pidana poligami
ilegal. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis yang penulis lakukan terhadap Putusan Nomor
144/Pid.B/2019/PN Sbs menurut perspektif hukum positif yang berlaku di
Indonesia, penjatuhan pidana selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa penahanan
selama proses ini berlangsung dianggap sudah memenuhi tujuan dan fungsi dari
pemidanaan itu sendiri. Diharapkan hukuman tersebut dapat memberikan efek
jera kepada terdakwa dan kedepannya lebih mempertimbangkan lagi Langkahlangkah
Ketika akan mengambil suatu keputusan. Sedangkan secara keseluruhan,
menurut pandangan Maqashid Syariah terhadap putusan Nomor
144//Pid.B/2019/PN Sbs bahwa Poligami yang dilakukan terdakwa secara ilegal
tidak sesuai karena menimbulkan banyak kerugian dari berbagai sisi.
| 123/PMH/2023 | 123/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 61 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain