Konsep Childfree Menurut Syaikh Syauqi Ibrahim Abdul Karim 'Allam (Fatwa Dar Al-Ifta')
Pernikahan secara umum adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup berketurunan, yang dilangsungkan menurut ketentuan syariat islam. Setiap perbuatan pasti memiliki tujuan, begitu pula dengan perkawinan. Perkawinan tidak sekedar legalitas dalam hubungan badan suami istri tetapi ada beberapa tujuan dengan diadakannya sebuah perkawinan. Perkawinan tanpa anak atau childfree semakin menjadi tren di kalangan artis dan masyarakat. Childfree adalah pasangan suami istri yang dengan sengaja dan sadar untuk tidak mempunyai anak. Melihat fenomena pelaksanaan childfree tersebut, maka harus adanya pendapat para tokoh ulama guna menjawab dan menyikapi fenomena tersebut. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengetahui pandangan konsep childfree menurut fatwa Dar Al-Ifta yaitu fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikh Syauqi Ibrahim. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber pustaka, termasuk fatwa dan literatur terkait. Data primer diperoleh dari fatwa Dar Al-Ifta, sementara data sekunder mencakup referensi buku yang berkaitan dengan childfree. Hasil penelitian menunjukkan, konsep childfree dalam Islam itu ada dan dibolehkan, yakni seseorang suami dan istri yang bersepakat untuk tidak memiliki anak. Konsep itu bukan semata-mata hanya keinginan keduanya saja, karena mereka harus memiliki alasan untuk mengambil keputusan childfree. Childfree dibolehkan dan hanya berlaku pada tingkat individu. Sedangkan pada tingkat umat, hal ini tidak diperbolehkan.
125/PMH/2023 | 125/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 95 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain