Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Hukum Transeksual Di Indoensia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1230/Pdt.P/2019/Pnjkt.Sel)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai perilaku transeksual di Indonesia perspektif hukum Islam dan hukum positif. Dengan pokok masalah yangg diuraikan kedalam sub masalah ialah Bagaimana analis kasus dalam dalam kasus putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor 1230/PDT.P/2019/PNJKT.SEL dan Bagaimana pandangan antara hukum Islam dan hukum positif tentang perilaku transeksual. Adapun Tujuan dan jenis penilitan ini ialah untuk mendeskripsikan dan menganalisis perilaku transeksual dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif.
Dalam penelitian ini Penulis menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu serangkaian kegiatan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Jadi penulis melakukan penelitian berkaitan dengan pokok permasalahan dengan sumber data primer yaitu fatwa transeksual dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif.
Dari hasil penelitian yaitu Pandangan hukum Islam yaitu haram dan tidak dibenarkan sama sekali sebagaimana di sebutkan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwa MUI Nomor 03/MUNAS-VIII/MUI/2010 tentang perubahan dan penyempurnaan alat kelamin. Sedangkan menurut hukum positif lebih condong kepada perlindungan hak seseorangan, darurat medis, dan hak administrasi yang dijamin oleh negara, karena hal tersebut sudah di lindungi oleh undang-undang yang berlaku. Adapun analisis dalam beberapa putusan, salahsatunya terdapat pada nomor 1230/PDT.P/2019/PNJKT.SEL, yaitu hakim mengabulkan permohonan karena mengacu pada Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan serta dikuatkan oleh UUD1945 yang mana didalamnya diatur mengenai Hak Asasi Manusia dan juga berdasarkan certificated by attending (Surat Keterangan Dokter) diketahui Pemohon didiagnosa mengidap penyakit jenis kelamin dysphoria. dimana seseorang mengalami ketidak nyamanan atau rasa tertekan karena ada letidak cocokan antara jenis kelamin biologis dengan identitas gender mereka.
Ketersediaan
44/PMH/202444/PMH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

44/PMH/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 76 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

44/PMH/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan