Praktik Pernikahan Di Bawah Umur Pada Masyarakat Segaranten Kabupaten Sukabumi Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perrubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
praktik pernikahan di bawah umur, upaya yang dilakukan pelaku pernikahan di bawah umur untuk mendapat pengakuan negara dan pandangan tokoh agama serta KUA terhadap pernikahan di bawah umur pada masyarakat Sagaranten.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif (Library Research) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber datanya berupa data primer yaitu hasil dari wawancara dan data sekunder yaitu Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, jurnal, skripsi, tesis, dan lain-lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik pernikahan di bawah umur di Kecamatan Sagaranten terjadi disebabkan oleh rendahnya pendidikan, pengaruh budaya dan lingkungan, mencegah pergaulan bebas, keyakinan agama lebih kuat, ekonomi rendah, jauh dari orang tua, kemauan sendiri dan akibat dari pergaulan bebas. 2) Upaya yang dilakukan pelaku pernikahan di bawah umur untuk mendapatkan pengakuan negara yaitu dengan menikah secara agama terlebih dahulu lalu mendaftar di KUA sebagai pernikahan baru, dan mengubah data kelahiran. 3) Para tokoh agama memandang pernikahan di bawah umur bukan sebagai pelanggaran, karena Islam hanya mengatur tentang hal-hal yang harus dipersiapkan untuk menikah. Sementara pihak KUA memandang pernikahan di bawah umur harus dihindari, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak KUA terus berupaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur dengan tidak melayani pendaftar yang umurnya belum mencukupi, kecuali mereka yang telah mengajukan dispensasi nikah.
| 45/PMH/2024 | 45/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 82 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain