Hukum Profesi Manusia Silver (Analis Perbandingan Fatwa Mui Sumatera Utara Tahun 2022 Hukum Manusia Silver Dan Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2003)
menurut Fatwa MUI Sumatera Utara dan Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2003 serta mengetahui bagaimana perbedaan dan kesamaan Fatwa MUI Sumatera Utara dan Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2003.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa menurut Fatwa MUI Sumatera Utara haram hukumnya melakukan aksi manusia silver dan haram hukumnya memberikan sumbangan kepada manusia silver. Sedangkan menurut Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2003 di dalamnya hanya ada larangan untuk perbuatan mengemis, tidak ada larangan untuk memberikan sumbangan kepada pengemis. Menurut penulis masyarakat muslim wajib untuk mematuhi dan mengikuti Fatwa MUI.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari dan meneliti bahan kepustakaan berupa buku-buku, al-Qur’an, Hadits, pendapat Ulama, jurnal, website dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka (library research). Studi pustaka dalam penelitian ini dilakukan guna mengetahui bagaimana perbandingan hukum profesi manusia silver menurut Fatwa MUI Sumatera Utara dan Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2003
47/PMH/2024 | 47/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
v, 88 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain