Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Hukum Profesi Manusia Silver (Analis Perbandingan Fatwa Mui Sumatera Utara Tahun 2022 Hukum Manusia Silver Dan Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2003)

No image available for this title
menurut Fatwa MUI Sumatera Utara dan Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2003 serta mengetahui bagaimana perbedaan dan kesamaan Fatwa MUI Sumatera Utara dan Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2003.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa menurut Fatwa MUI Sumatera Utara haram hukumnya melakukan aksi manusia silver dan haram hukumnya memberikan sumbangan kepada manusia silver. Sedangkan menurut Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2003 di dalamnya hanya ada larangan untuk perbuatan mengemis, tidak ada larangan untuk memberikan sumbangan kepada pengemis. Menurut penulis masyarakat muslim wajib untuk mematuhi dan mengikuti Fatwa MUI.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari dan meneliti bahan kepustakaan berupa buku-buku, al-Qur’an, Hadits, pendapat Ulama, jurnal, website dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka (library research). Studi pustaka dalam penelitian ini dilakukan guna mengetahui bagaimana perbandingan hukum profesi manusia silver menurut Fatwa MUI Sumatera Utara dan Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2003
Ketersediaan
47/PMH/202447/PMH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

47/PMH/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

v, 88 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

47/PMH/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan