Cerai Gugat Terhadap Suami Yang Kecanduan Bermain Game Perspektif Hukkum Islam Dan Hukum Positif (Studi Pada Putusan Nomor 3586/Pdt.G/2018/Pa.Dpk)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 3586/Pdt.G/2018/PA.Dpk terhadap kasus perceraian disebabkan karena kecanduan bermain game dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
Penelitian yang penulis gunakan adalah normatif legal research, dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Putusan Nomor 3586/Pdt.G/2018/PA.Dpk, Undang-undag yang berlaku di Indonesia, buku-buku, jurnal, dan artikel yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pernikahan ada sebuah konsep keadilan rumah tangga, ini menyangkut tentang hak-hak dan kewajiban antara suami dan istri. Hak dan kewajiban ini diatur secara lengkap dalam Hukum Islam. Dalam konteks hukum keperdataan di Indonesia, hak dan kewajiban diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 Kompilasi Hukum Islam. Suami yang dalam hal ini adalah pihak Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik disebabkan suami kecanduan dalam bermain game. Mengenai alasan yang dibenarkan untuk mengajukan perceraian pada pasal 39 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974, begitu pula pada pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975. Perceraian merupakan jalan terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan suatu permasalahan dalam pernikahan, dan dalam hal ini pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah karena Tergugat yang kecanduan dalam bermain game. Faktanya, sifat kecanduan merupakan gangguan psikologis atau mental sehingga memerlukan pengobatan secara bertahap. Usaha yang ditempuh dapat berupa metode konseling dalam Islam, serta dapat juga agar dirujuk ke psikiater untuk menyembuhkan penyakit kecanduan tersebut.
49/PMH/2024 | 49/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xi, 80 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain