Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pertimbangan Hakim Dalam Dugaan Rekayasa Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengaturan penyidikan dalam menangani tindak pidana, juga akan berfokus pada Putusan Nomor 514/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah gabungan normatif empiris, yang melibatkan analisis aturan hukum tertulis serta informasi dari berbagai sumber, termasuk wawancara terkait akuntabilitas penyidik dalam menangani tindak pidana. Penelitian ini mencoba menjawab pertanyaan utama sebagai berikut: 1) Bagaimana pengaturan penyidikan dalam menangani tindak pidana dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 514/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst?
Pertanyaan tersebut telah terjawab dalam penelitian ini mengenai pengaturan penyidikan dalam kasus pidana. Legalitas penyidik dijamin oleh Undang-Undang Polri No. 2 Tahun 2002, sementara mekanisme, manajemen penyidikan, dan kode etik Polri diatur dalam PERKAP No. 6 Tahun 2019 dan PERKAP No. 14 Tahun 2011. Dalam konteks hukum Islam, penyidikan di sebut al-Hisbah meskipun kewenangan yang berbeda dengan penyidik pada umumnya, namun sama-sama perlu menekankan aspek kejujuran, keadilan, pertanggungjawaban, dan amanah dalam setiap penugasan. Meskipun ada aturan yang mengatur dan menjamin profesionalitas praktik penyidikan, pelanggaran tetap terjadi, seperti dalam kasus Nomor 514/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. Kasus ini melibatkan dugaan rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan, menimbulkan keraguan terhadap kepatuhan terhadap kode etik Polri dan prinsip-prinsip manajemen penyidikan. Untuk pemahaman yang lebih mendalam, penulis juga melakukan wawancara dengan pihak kepolisian.
Berdasarkan Putusan Nomor 514/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst, penulis menganalisis pertimbangan Hakim dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Terdapat tiga kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibandingkan dengan fakta persidangan, yaitu kekerasan dalam proses penyidikan, ketidaklogisan kronologi dalam BAP, dan klaim mengenai pemerkosaan yang tidak konsisten dengan fakta. Meskipun demikian, penulis menilai bahwa putusan hakim telah mengutamakan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ketersediaan
50/PMH/202450/PMH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

50/PMH/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 110 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

50/PMH/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan