Hukum BeribadahDan Berdzikir Dengan Pengeras Suara Dalam Perspektif Hukum IslamDan Hukum Positif
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hukum penggunaan pengeras suara didalam beribadah dan berdzikir dalam perspektif hukum islam, yaitu dalil Al-Qur’an, Hadits Nabi, dan pendapat ulama. Karena pengeras suara sering digunakan dalam shalat dan dzikir, termasuk dalam rangkaian acara tertentu. Hal ini menimbulkan permasalahan bagaimana hukum penggunaan pengeras suara tersebut, apakah diperbolehkan menggunakannya dengan syarat tertentu atau tanpa syarat tetapi tetap digunakan ataukah tidak diperbolehkan untuk menggunakan pengeras suara tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan studi kepustakaan (library research) yang di mana data dikumpulkan melalui proses membaca dan memahami sumber primer yaitu jurnal, artikel, buku, kitab fiqh klasik maupun kontemporer, Al-Qur’an, Hadits Nabi, dan Surat Edaran Kemenag Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang pedoman pengeras suara di masjid dan musala serta berbagai literatur lain yang relevan dengan pembahasan skripsi ini untuk dianalisa secara deskriptif normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa didalam Al-Qur’an tidak memperbolehkan seseorang untuk meninggikan suara melebihi suara nabi atau melampaui batas, didalam hadits Nabi, dan pendapat para ulama juga melarang.
| 52/PMH/2024 | 52/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 69 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain