Analisis Komparatif Empat Imam Mazhab Tentang Hukum Shaf Laki-Laki Sejajar dengan Shaf Perempuan Saat Shalat Berjamaah
Arti islam adalah taat, tunduk dan patuh, yang disebut muslim, seorang muslim yang taat dan patuh kepada Allah dalam segala hal baik dari segi beribadah dan muamalah. Shalat adalah bentuk peribadatan seorang muslim kepada Allah Swt. Dan hukum shalat adalah wajib. Salah satu ketentuan pelaksanaan ibadah yang diatur oleh Fiqih adalah tentang shaf shalat saat shalat berjamaah, yang mana pada umumnya penempatan shaf sholat laki-laki berada di depan dan perempuan di belakang. Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul Namun dalam permasalahan kali ini muncul sebuah peristiwasebuah peristiwasebuah peristiwasebuah peristiwasebuah peristiwasebuah peristiwa yang terjadi di suatu pondok pesantren Alyang terjadi di suatu pondok pesantren Alyang terjadi di suatu pondok pesantren Alyang terjadi di suatu pondok pesantren Alyang terjadi di suatu pondok pesantren Alyang terjadi di suatu pondok pesantren Alyang terjadi di suatu pondok pesantren Alyang terjadi di suatu pondok pesantren Alyang terjadi di suatu pondok pesantren Alyang terjadi di suatu pondok pesantren Alyang terjadi di suatu pondok pesantren Alyang terjadi di suatu pondok pesantren Alyang terjadi di suatu pondok pesantren Al- Zaitun yang berawal Zaitun yang berawal Zaitun yang berawal Zaitun yang berawal Zaitun yang berawal Zaitun yang berawal Zaitun yang berawal Zaitun yang berawal Zaitun yang berawal Zaitun yang berawal Zaitun yang berawal pada posting di media sosialpada posting di media sosialpada posting di media sosialpada posting di media sosialpada posting di media sosialpada posting di media sosialpada posting di media sosialpada posting di media sosialpada posting di media sosialpada posting di media sosialpada posting di media sosial yang manayang manayang mana pada posting tersebutpada posting tersebutpada posting tersebutpada posting tersebutpada posting tersebutpada posting tersebutpada posting tersebutpada posting tersebutpada posting tersebutpada posting tersebut tampak shaf lakishaf lakishaf lakishaf laki-laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan laki sejajar dan bercampur secara ikhtilat dalam satu baris dengan perempuan tanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang sepetanpa adanya penghalang. Dan shalat yang seperti ini sangat jarang dilakukan rti ini sangat jarang dilakukan rti ini sangat jarang dilakukan rti ini sangat jarang dilakukan rti ini sangat jarang dilakukan rti ini sangat jarang dilakukan rti ini sangat jarang dilakukan rti ini sangat jarang dilakukan rti ini sangat jarang dilakukan rti ini sangat jarang dilakukan rti ini sangat jarang dilakukan rti ini sangat jarang dilakukan rti ini sangat jarang dilakukan masyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundangmasyarakat muslim di Indonesia. Lantas hal ini mengundang tanya dan tanya dan tanya dan tanya dan menjadi menjadi menjadi buah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sahbuah perbincangan antara umat muslim apakah shalatnya tetap dihukumi sah, atau tau justru shalatnya bataljustru shalatnya bataljustru shalatnya bataljustru shalatnya bataljustru shalatnya batal.
Dengan adanya penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui, membandingkan dan menganalisis mengenai hukum shalat dan hukum shaf shalat menurut pendapat empat imam mazhab. Terlebih tentang hukum shalat tanpa menggunakan penghalang. Penelitian ini menggunakan Library Research menelusuri dan menelaah beberapa literaratur, baik dari kitab, Hadits, Fiqih Klasik, yang difokuskan pada bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendapat empat mazhab tentang hukum shalat bersejajar atau bercampur antara laki-laki dan perempuan terdapat dua pendapat besar, pertama menurut mazhab syafi’i, mazhab Maliki dan mazhab Hambali tidak batal atau tetap sah hukum shalatnya. Kedua, pendapat mazhab Hanafi bahwa shalat orang yang sejajar antara laki-laki dan perempuan adalah hukum shalatnya batal. Menurut penulis pendapat yang paling rajih dalam permasalahan kali ini adalah pendapat jumhur dikarenakan pendapat mazhab Hanafi dirasa terlalu jauh menjatuhkan hukum batal shalat dan kurang tepat menjawab permasalahan kontemporer yang ada pada zaman sekarang.
| 56/PMH/2024 | 56/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain