Disparintas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penyertaan Dalam Kasus Begal
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menjeaskan bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data.
Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, terdapat disparitas putusan hakim pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang penyebabnya adalah a) Kebebasan hakim dalam batasan maksimal dan minimal yang sudah dibuat oleh legislatif karena regulasi dalam undang-undang menganut sistem perumusan lamanya pidana secara indefinite (tidak ditentukan secara pasti). Kedua, faktor pertimbangan hakim sendiri baik secara subjektif maupun objektif. Disparitas pemidanaan ini dalam perspektif hukum Islam ditampakkan pada ‘uqubah ta’zir yang haddnya belum ditentukan oleh syara’, yang mengandung sistem perumusan indefinite, sehingga pemidanaan tersebut diserahkan kepada hakim. Hukuman atas jarimah tersebut mulai dari penjara kurungan atau denda sampai kepada hukuman cambuk yang disesuaikan dengan besarnya jumlah atau kadar barang yang dicuri.
| 58/PMH/2024 | 58/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 86 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain