Analisis Komparatif Pendapat Empat Mazhab Tentang Makmum Masbuq Pada Shalat Jumat Dan Relevansinya Dengan Zaman Sekarang
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pendapat makmum masbuq pada shalat jumat
dan relevansinya dengan zaman sekarang menurut ke empat ulama mazhab fiqih, yaitu
mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali. Karena masbuq
merupakan salah satu hal yang sering terjadi dalam shalat berjamaah, termasuk
banyaknya orang yang tertinggal ketika melaksanakan shalat jumat. Hal ini
menimbulkan permasalahan bagaimana hukum shalat jumat tersebut apakah sah
ataukah shalat jumat tersebut harus diganti dengan shalat zuhur lagi setelah
melaksanakan shalat jumat.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan studi kepustakaan (library
research) di mana data dikumpulkan melalui proses membaca dan menelaah sumber
primer yaitu kitab al-Muwatta’, kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, kitab Fiqih
Islam Wa adillatuhu, kitab Fiqih Empat Mazhab, dan kitab al-Mughni, serta berbagai
literatur lain yang relevan dengan pembahasan skripsi ini untuk dianalisa secara
deskriptif komparatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendapat hukum makmum masbuq menurut
mazhab Hanafi adalah sah shalat jumat yang dikerjakan makmum tersebut dalam
keadaan apapun ia mengikutinya, sekalipun dalam keadaan sujud sahwi, dan makmum
tesebut tidak perlu mengulangnya dengan shalat zuhur. Tetapi, pendapat mazhab
Maliki, Syafi’i dan Hambali menyatakan sah shalat jumat seorang makmum yang
masbuq apabila ia sempat mendapatkan satu rakaat shalat jumat disertai dengan
tuma’ninah hanya tinggal menyempurnakan rakaat yang kurang saja. Tetapi jika dia
tidak mendapatkannya maka wajib mengulangnya degan shalat zuhur.
61/PMH/2024 | 61/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xv, 100 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain