Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Live Streaming Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
Saat ini jual beli online sudah mudah digunakan oleh orang banyak,namun hal ini bisa berdampak negatif dan juga positif, hal yang membuat keresahaan saat ini adalah banyak pelaku usaha yang melakukan live streaming tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga konsumen tidak mengetahuinya dan konsumen meraskan kerugiannya. Transaksi melalui live streaming shopping ini ada di e-commerce namun hal ini membahayakan terutama pada pihak konsumen yang kewajiban untuk membayar terlebih dahulu, meskipun pelanggan tidak mengetahui apakah barang yang mereka pesan benar-benar ada atau kualitas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen dalam hukum islam dan hukum positif, bagaimana mekanisme penerapan perlindungan konsumen dalam jual beli live streaming, serta apa yang menjadi relevansi jual beli live streaming dalam hukum islam dan hukum positif.
Hasil dari penelitian ini yaitu penerapan perlindungan konsumen melalui fatwa perlindungan konsumen DSN-MUI No.146/DSN-MUI/XII/2021 dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dalam hal ini yang menjadi objek adalah live streaming melalui platform instagram dan Shopee yang dimana masing-masing memiliki perlindugan dalam jual beli live streaming dan keduanya berbeda, dan juga membedakan hak-hak dan kewajiban konsumen dalam perlindungan konsumen.
| 62/PMH/2024 | 62/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xv, 72 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain