Penetapan Permohonan Wali Adhal Di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Putusan No. 449/Pdt.P/2023/Pa.Jp) Ditinjau Dari Maqhasid Syariah Dan Sadd Adz-Dzariah
Hasil penelitian ini adalah : Pertama, yang menjadi pertimbangan hakim dalam penetapan tersebut adalah alasan wali tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum. Karena alasannya bukan berdasarkan pada larangan-larangan terhadap syarat-syarat yang dilarang oleh syariat seperti tidak sekufu, dan pebedaan agama sehingga alasan wali tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum.
Kedua, Pertimbangan hakim menurut maqasid al-syari‟ah yaitu permohonan penetapan wali adhal termasuk hifzh al-din dan hifzh al- nasl, dalam Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita, karena tidak sah menikah tanpa wali. Walaupun seorang wali mempunyai hak untuk memilihkan calon suami bagi anaknya, wali dilarang mempersulit perkawinan wanita yang berada dalam perwaliannya selama mendapatkan calon yang sekufu. Apabila seorang wali menolak untuk menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya, maka disebut sebagai wali adhal (keberatan). Berdasarkan hal-hal tersebut, maka menetapkan seorang wali itu adhal atau tidak harus didasarkan pada pertimbangan yang matang. Dengan demikian, penetapan tersebut tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan sebagai cita-cita hukum tertinggi.
| 63/PMH/2024 | 63/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 61 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain