Ketentuan Waris Pada Anak Zina Perspektif Hjkum Islam Dan Hukumn Positif (Studi Kasus di Desa Cijantra Kabupaten Tangerang)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan hak waris anak hasil zina menurut hukum Islam yang merujuk pada KHI dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012, ketentuan waris bagi anak hasil zina menurut KUHPerdata dan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, serta kasus anak hasil zina yang terjadi di Desa Cijantra Kabupaten Tangerang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan dua jenis metode penelitian yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Dari hasil yang diperoleh oleh peneliti, Pertama. Proses pengesahan anak hasil zina di Desa Cijantra Kabupaten Tangerang tidak ditetapkan di pengadilan, akan tetapi langsung memasukkan anak hasil zina tersebut ke dalam kartu keluarga yang dalam hal ini tidak sesuai dengan hukum serta undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kedua, dalam hal kewarisan seluruh informan mengatakan bahwa anaknya kelak akan mendapatkan warisan dari bapak biologisnya tersebut, dan bapaknya akan memberikan seluruh hartanya kepada anak hasil zina tersebut. Ketiga, Adanya perbedaan ketentuan hukum antara Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 yang menyebutkan anak hasil zina mendapat harta warisan melalui wasiat wajibah, sedangkan menurut putusan No. 46/PUU-VIII/2010 anak hasil zina akan mendapatkan hak kewarisan serta hak keperdataan yang sama dengan anak kandung jika sudah dilakukan pengakuan serta pengesahan yang sesuai dengan hukum serta undang-undang yang berlaku di Indonesia.
67/PMH/2024 | 67/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain