Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodwer Exces) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Sengaja (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus.-Anak/2021/Pn.Soe)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan antara konsep alasan pemaaf dari
pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) terhadap suatu tindak
pidana pembunuhan, studi ini dilakukan dengan menganalisis pertimbangan hakim
terhadap perkara tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dalam suatu putusan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertimbangan hakim dalam putusan,
menjatuhkan hukuman pidana kepada Anak sebagai pelaku tindak pidana
pembunuhan terhadap Korban yakni dengan penjara selama lima tahun,
mewajibkan untuk mengikuti pendidikan Sekolah Menengah Pertama di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Kupang, serta memerintahkan Anak untuk ditahan.
Adapun dasar atau motif Anak melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap
Korban, dikarenakan untuk melindungi dirinya dari tindak pidana pemerkosaan
yang dilakukan oleh Korban terhadap Anak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif
dengan menggunakan pendekatan khusus berupa, pendekatan perundang-undangan
(state approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kemudian data-data
tersebut diperoleh berdasarkan dari sumber hukum primer dan sekunder, serta
informasi atau data berdasarkan dari peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam
masyarakat. Kemudian penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library
research), yakni memahami objek penelitian serta mengkaji buku-buku dan
literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Dengan demikian, karena penelitian
menganalisis pertimbangan hakim, maka penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Pasal 49 (2) KUHP mengenai
pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dapat dipahami
sebagai upaya melindungi diri tanpa ada batasan karena sebab guncangan jiwa yang
hebat yang disebabkan karena adanya serangan atau ancaman serangan, begitupun
dengan Islam yang memperhatikan hak-hak setiap orang dalam menjaga dirinya
dari segala ancaman serangan yang mengarah pada jiwa, kehormatan, dan harta
kepemilikan.
72/PMH/2024 | 72/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 65 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain