Dissenting Opinion Hkim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr Dan Putusan Nomor 199k/Pid.Sus/2022)
Dissenting opinion atau beda pendapat merupakan sebuah pendapat berbeda yang dikemukakan oleh salah seorang hakim dalam rapat permusyawaratan hakim, namun pendapat tersebut merupakan pendapat yang minoritas atau kalah suara, dimana ini merupakan salah satu sarana untuk menciptakan keadilan di dalam sebuah putusan sebagaimana yang telah di perintahkan di dalam Al-Quran yaitu menegeakkan keadilan untuk mencapai kemaslahatan “al-adl” diatur sebanyak 28 kali dan “al-qist” sebanyak 25 kali yang menekankan bahwa tidak boleh ada penegakan hukum yang berat sebelah dan keadilan harus ditegakkan ditengah-tengah masyarakatPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui a). Apa yang menjadi dasar masing-masing anggota Majelis Hakim sehingga terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr Dan Putusan Nomor 199k/Pid.Sus/2022) b). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan perkara Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr Dan Putusan Nomor 199k/Pid.Sus/2022 c). Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap putusan perkara Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr Dan Putusan Nomor 199k/Pid.Sus/2022. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan jenis penelitian kualitatif. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Sumber data primer yang digunakan adalah Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr Dan Putusan Nomor 199k/Pid.Sus/2022. Sedangkan sumber data sekunder yaitu literatur dan buku-buku yang memiliki kaitan dengan permasalahan yang diambil, makalah, hasil penelitian, Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, dan berbagai artikel baik dari media cetak ataupun eletronik.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam agenda musyawarah majelis terdapat Dissenting opinion atau perbedaan pendapat, dissenting opinion bisa saja terjadi karena beberapa faktor dan salah satunya adalah penggunaan dasar hukum yang berbeda, Selain itu dalam putusan apabila terdapat dissenting opinion maka pendapat minoritas harus mengikuti pendapat yang mayoritas. Akan tetapi pendapat yang berbeda tersebut tetap harus ditulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| 73/PMH/2024 | 73/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 65 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain