Penggunaan Jasa joki Dalam Penulisan Skripsi Menurut Hukum Isalam Dan Hukum Positif
akademik bukanlah hal yang baru dalam dunia akademisi. pelayanan jasa seperti ini
umumnnya terjadi secara sembunyi-sembunyi dan bersifat tertutup. Tidak jarang para
mahasiswa dengan berbagai motif semisal tidak mempunyai kesempatan ataupun
terbatasnya waktu pengerjaan, membutuhkan bantuan layanan ini. Informasi layanan
jasa seperti ini biasanya diperoleh dari mulut-kemulut segenap masyarakat, dengan tarif
yang sesuai dengan kesepakatan antara dua belah pihak. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang hak cipta dengan tegas dijelaskan bahwa karya tulis ilmiah
akademik termasuk karya ciptaan yang dilindungi hukum.
Temuan penelitian ini adalah Sanksi bagi pelaku perjokian skrispi dan tugas
ilmiah di perguruan tinggi selain melanggar kode etik akademik, namun juga melanggar
beberapa pasal yang telah ditetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan Undang-undang Hak Cipta. Dalam KUHP, kasus-kasus joki ujian masuk
perguruan tinggi negeri yang kerap diganjar dengan Pasal 263 KUHP oleh polisi.
Alasannya, para joki tersebut mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menggunakan
identitas palsu. Begitu pula joki skripsi yang mengerjakan suatu perbuatan dengan
menggunakan identitas orang lain. Selain itu, skripsi dianggap sebagai surat yang
memiliki nilai dan menimbulkan hak baru. Pasal pemalsuan surat, diatur di dalam Pasal
263 KUHP lama yang pada saat tulisan ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 391 UU
1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Hal ini
juga tersebut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Secara
normatif istilah plagiarisme yang merujuk pada pelaku dan perbuatannya, dirumuskan
secara terpisah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Menurut tafsir
hukum Islam, pemberian upah jasa joki tugas ini dilihat dari sistem pelaksanaannya
sudah jelas tidak sesuai dengan dalil yang melarang penggunaan tipu muslihat,
penipuan, atau penyuapan untuk melakukan transaksi yang hukumnya dilarang dalam
Islam, sehingga upah yang dihasilkan dari jasa joki tugas ini hukumnya batil. Oleh
karena itu, kegiatan ini jelas ilegal dan hasil dari uang yang didapatkan tergolong haram
dan tidak ada keberkahan di dalamnya.
Dalam penelitian ini, penelitian yang di gunakan dengan berupa penelitian
pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder
yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai
perangkat peraturan atau norma- norma positif di dalam sistem perundang-undangan
yang mengatur mengenai permasalahan dalam penelitian ini.
| 77/PMH/2024 | 77/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 97 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain