Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Hukum Terhadap Penghayat Kepercayaan Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
Analisis perlindungan dan pemenuhan hak hukum terhadap aliran kepercayaan perspektif hukum positif dan hukum Islam, melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016, Nomor 97/PUU-XIV/2016, tentang pencantuman aliran kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi titik terang bagi penghayat kepercayaan untuk diakui dan dilindungi oleh negara. Hak Asasi Manusia (HAM) sangatlah perlu, namun pemerintah juga harus mempertimbangkan sejumlah faktor ketika menyusun peraturan perundang-undangan agar dapat diterima oleh masyarakat dan secara efektif untuk melindungi penduduknya. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif (normative legal research) dan library research, dengan melihat putusan MK Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, yaitu menggunakan berupa kitab-kitab Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 108, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 dan perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.
Hasil penelitian ini dapat meberikan panduan praktis bagi pemerintah dan lembaga hukum dalam memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada penghayat kepercayaan, dalam hal ini dapat mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan yang dialami oleh penghayat kepercayaan di Indonesia. Selain itu, menunjukan bahwa Islam mengatur hak-hak kewarganegaraan dengan cara yang sama seperti melindungi hak-hak warga negara non-Muslim dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar umat manusia, Al-Adalah (keadilan), Al-Musawah (persamaan), dan karomah insaniyah (kehormatan manusia). Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kemudian dikaitkan dengan perspektif hukum Islam apakah sesuai dengan nilai-nilai dalam islam.
| 81/PMH/2024 | 81/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xi, 105 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain