Perbandingan Metode Istibath Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 33 Tahun 2011 Dan Nahdlatul Ulama Jawa Timur 29 Agustus 2023 Tentang Hukum Penggunaan Penawaran Karmin
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang metode istinbath yang digunakan oleh Fatwa MUI dan PWNU Jawa Timur tentang hukum penggunaan pewarna karmin, memberikan pengetahuan hukum penggunaan dari kedua fatwa tersebut, serta memberi pengetahuan terkait kompromisasi yang bisa dilakukan dari penggunaannya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan metode pengumpulan data library research dengan mengambil sumber data dari Fatwa MUI No 33 Tahun 2011 dan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur 29 Agustus 2023 tentang hukum penggunaan pewarna Karmin, serta mengambil data-data sekunder dengan Kitab-Kitab Fiqih, Buku-Buku dan Jurnal-Jurnal yang berkaitan dengan judul skripsi ini, dan dilakukan wawancara pada pihak MUI dan PWNU Jawa Timur secara mendalam.
Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa alasan ulama berbeda pendapat mengenai penggunaan pewarna karmin adalah dikarenakan tidak ada dalil yang tegas mengenai keharaman dan kehalalannya. Dan metode istinbath yang digunakan MUI adalah Nash Qoth’i dan Ilhaqi, sedangkan yang digunakan oleh PWNU Jawa Timur adalah Qouly dan Ilhaqi. Adapun bentuk Jam’u wa at-Taufiq dari perbedaan pendapat dari fatwa MUI dan PWNU Jawa Timur mengenai hukum penggunaan pewarna karmin adalah, pertama hukum pewarna karmin adalah halal sebagaimana prinsip bahwa segala sesuatu yang bermanfaat adalah boleh, kedua menjadi tidak dianjurkan apabila digunakan secara berlebihan, sebab bagi beberapa individu bisa menyebabkan gangguan pada sistem pencernaan jika mengkonsumsi secara berlebihan, ketiga menjadi haram apabila menyebabkan kemudhorotan, dikarenakan dalam penelitian medis pada beberapa individu memiliki sensitivitas tersebut terhadap pewarna karmin yang dapat menyebabkan reaksi negatif seperti alergi yang disebabkan oleh protein serangga, yang keempat alangkah baiknya kita memakai pewarna-pewarna yang sudah jelas kehalalannya, karena pewarna karmin ini masih ada di dalam perselisihan para ulama, sebab ada kaidah yang mengatakan ”keluar dari perselisihan ulama adalah dianjurkan”
82/PMH/2024 | 82/PMH2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 90 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain