Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Praktik Jual Beli Online Mystery Box Di Marketplace Shopee
Skripsi ini bertujuan untuk meneliti mengenai tinjauan hukum islam dan hukum positif tentang jual beli online mystery box di marketplace shopee. Adapun komparasi yang dilakukan ialah antara hukum islam khususnya pada hukum-hukum terkait jual beli dan beberapa fatwa DSN-MUI dengan hukum positif di Indonesia khususnya KUHPerdata dan UUPK. Metode ini dikenal mystery box atau kotak misteri karena kotak yang tidak diketahui isinya secara pasti, tetapi disertai dengan gambaran atau deskripsi oleh pihak penjual mengenai barang yang akan dibeli dan diterima oleh calon pembeli atau konsumen. Karenanya dilihat dari objek barang yang dijual metode mystery box ini mempunyai sifat random mengenai isi dari barang yang dibeli di platform marketplace shopee.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dan teknik pengumpulan datanya menggunakan data pustaka (Library Research) dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, yang berkaitan dengan judul skripsi ini dan data lapangan (Field Research) dengan melakukan wawancara kepada penjual mystery box dan review penilaian pembeli pada toko yang menjadi objek peneliti di marketplace shoppe.
Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik jual beli online dengan metode mystery box ini pada dasarnya mengandung gharar dan maysir, akan tetapi dilihat dari aspek batasan-batasan gharar mengenai volume atau banyak dan sedikitnya gharar yang ada di penerapanya itu diperbolehkan didalam hukum islam. Karena dilihat mekanisme metode dari mystery box ini hanya menjadi penjualan sampingan dan menghabiskan stock yang tersisa bukan penjualan utama dari pihak toko. Adapun dilihat dari aspek hukum positif juga memenuhi syarat, karena dilihat dari terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1320 yang ada di KUHPerdata.
83/PMH/2024 | 83/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Judul Seri
ix, 97 hal, 29cm
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain