Disparitas Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Perkara Pembatalan Perkawinan Akibat Pemaluan Identitas (Analisis Putusan Nomor 586/Pdt.G/2022/Pa.Mks Dan Nomor 4887/Pdt.G/2022/Pa.Sby)
Studi ini bertujuan untuk memahami bagaimana hakim memutus perkara putusan Nomor 586/Pdt.G/2022/PA.Mks dan Nomor 4887/Pdt.G/2022/PA.Sby, serta perbedaan dan pandangan hukum Islam dan hukum Positif terhadap pertimbangan hakim dalam kasus tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif. Pendekatan pada penelitian ini adalah pendekatan kasus dengan teori Ratio Decedendi. Sumber data meliputi berkas putusan pengadilan dan buku-buku terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Makassar cenderung hanya menggunakan aspek legal-positivisme untuk mencapai keadilan melalui kepastian hukum. Sedangkan Pengadilan Agama Surabaya dalam hal ini tidak hanya berpatokan pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan, mencerminkan interpretasi yang lebih luas terhadap hukum Islam. Perbedaan putusan disebabkan oleh faktor kepentingan penggugat dalam pengajuan gugatan dan keadaan faktual kasus. Penelitian ini juga menyoroti ketidakselarasan antara hukum Islam dan hukum Positif mengenai pembatalan perkawinan terkait poligami tanpa izin.
| 87/PMH/2024 | 87/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 80 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain