Hukum Boikot Produk Kafir Harbi Perspektif Ulama
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan analisis perbedaan pendapat ulama beserta analisis sisi pendalilan para ulama, sebab-sebab perbedaan pendapat ulama dan bentuk kompromisasi perbedaan pendapat ulama terhadap permasalahan hukum boikot produk kafir harbi. Terdapat tiga klasifikasi pendapat ulama yang berbeda diantaranya, pendapat ulama yang mewajibkan boikot produk kafir harbi secara perorangan pendapat ulama yang menganjurkan boikot produk kafir harbi dan pendapat ulama yang menolak kewajiban boikot produk kafir harbi. Namun, permasalahan perbedaan pendapat ulama mengenai hukum boikot produk kafir harbi tersebut belum ditemukan bentuk kompromisasi nya sebagai jalan tengah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian normatif hukum Islam dan perbandingan, dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan yang kemudian melakukan pengkajian terhadap fatwa-fatwa ulama yang terpublikasi dalam dokumen fatwa maupun buku-buku fatwa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama berbeda argumentasi serta sisi pendalilan mengenai hukum boikot produk kafir harbi, dimana pendapat ulama yang mewajibkan boikot berargumentasi bahwa boikot merupakan bentuk kewajiban jihad, tolong menolong, persatuan dan persaudaraan diantara sesama muslim, adapun ulama yang menganjurkan boikot berargumentasi bahwa boikot tidak wajib namun jika pemimpin melonggarkannya maka dianjurkan untuk memboikot, kemudian ulama yang menolak kewajiban boikot berargumentasi boikot tidak wajib dan hukum asal produk kafir harbi adalah halal serta boikot hanya dapat diwajibkan oleh pemimpin. Adapun sebab perbedaan pendapat ulama adalah para ulama berbeda argumentasi serta pendalilan yang masing-masing berdiri sendiri, perbedaan antara metode istinbath Sadd adz-Dzari’ah dan Al-Istishab, kemudian perbedaan apakah boikot diwajibkan atas adanya pemimpin atau perorangan saja. Adapun bentuk kompromisasi nya adalah hukum asal boikot produk kafir harbi adalah diperbolehkan namun bermuamalah dengan kafir harbi tidaklah haram, tidak dianjurkan boikot apabila tidak terdapat produk alternatif, hukum boikot menjadi wajib apabila terdapat perintah dari pemimpin dan hukum boikot menjadi haram apabila terdapat kemudharatan didalamnya.
| 89/PMH/2024 | 89/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiii, 198 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain