Pemanfaatan Harta Waris Yang Belum Dibandingkan menurut Hukum Positif Dan Maslahah Mursalah
Peneitian ini bertujuan memberikan pengetahuan tentang hukum pemanfaatan harta waris yang belum dibagikan, pengambilan hukum tersebut berdasarkan teori asas ijbari, asas kekeluargaan dan berdasarkan teori maslahah mursalah
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan normatif, dengan penggunaan pengumpulan data liblary research. Pada penelitian ini, peneliti melakukan wawancara dengan beberapa responden yang terlibat dengan praktik pemanfaatan harta waris yang belum dibagikan dengan menganalisis hasil wawancara tersebut melalui teori maslahah mursalah.
Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa berdasarkan hasil wawancara dari beberapa responden mengenai pemanfaatan harta waris yang belum dibagikan bahwa memanfaatkan harta waris disebabkan terdapat suatu hal yang menghalangi pembagian harta waris secara langsung seperti sulitnya penjualan harta waris dan keperluan ahli waris yang mendesak sehingga beberapa ahli waris memilih untuk memanfaatkan harta waris tersebut. Adapun dampaknya seperti ahli waris terbantu dalam hal finansial dan terjalinnya harmonisasi keluarga, sedangkan dampak negatif dari praktik tersebut ialah dapat menyebabkan perpecahan diantara ahli waris, menyebabkan penguasaan harta waris secara sepihak, menyebabkan sengketa harta waris. Adapun secara hukum pemanfaatan harta waris yang belum dibagikan pada asalnya adalah tidak diperbolehkan namun, dapat diberlakukan dalam keadaan terpaksa.
| 91/PMH/2024 | 91/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain