Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Transaksi Jual Beli Menggunakan Voucher Gift Map Ditinjau Berdasarkan Fatwa Dsn-Mui No: 100/Dsn-Mui/Xii/2015 Tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah

No image available for this title
baik secara online maupun offline, serta membandingkannya dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI No.100/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah. Penelitian ini mengevaluasi cara kerja voucher Gift MAP dalam konteks syariah Islam, mengidentifikasi sejauh mana kepatuhan terhadap fatwa tersebut, dan menyajikan hasil analisis terhadap persyaratan dan mekanisme penggunaan voucher tersebut.
Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, penulis menemukan bahwa voucher Gift MAP tidak bertentangan terhadap prinsip-prinsip syariah yang diatur dalam fatwa DSN-MUI. Namun demikian, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan agar implementasi voucher ini lebih sesuai dengan ketentuan syariah, seperti mekanisme penggunaan yang lebih transparan dan jelas terkait dengan kehalalan produk yang dibeli.
Kesimpulan dari penelitian ini memberikan gambaran tentang potensi voucher Gift MAP dalam mendukung transaksi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah, serta saran untuk penyempurnaan lebih lanjut agar dapat lebih memenuhi standar syariah. Dengan memperbaiki beberapa aspek implementasi dan memastikan keterlibatan semua pihak dalam proses transaksi. Voucher Gift MAP memiliki potensi untuk menjadi alat yang efektif dalam mendukung system ekonomi syariah di Indonesia.
Ketersediaan
92/PMH/202492/PMH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

92/PMH/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 81 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

92/PMH/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan