Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dalam Memberikan Sanksi (Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008Pada Hukum Positif Dan Hukum Islam)
Irahana - Personal Name
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap guru dalam memberikan sanksi kepada murid, dengan fokus analisis pada Pasal 39, 40, dan 41 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru serta perspektif Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi perlindungan guru dalam memberikan sanksi terhadap murid berdasarkan PP tersebut dan untuk memahami pandangan hukum Islam terkait kewajiban guru dalam mendidik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan melalui studi pustaka, menggunakan bahan-bahan seperti buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, dan hasil penelitian terkait. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif tentang perlindungan hukum bagi guru dalam konteks pendidikan, baik dari perspektif hukum positif Indonesia maupun hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, etika, dan peraturan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan, atau hukuman yang bersifat mendidik. Dalam konteks hukum Islam, pendekatan holistik dan pengertian karakter individu menjadi penting dalam mendidik Peraturan ini memberikan wewenang kepada pendidik untuk menerapkan tindakan disipliner terhadap siswa yang melakukan pelanggaran. Cakupan pelanggaran ini meliputi berbagai aspek, termasuk norma keagamaan, etika, sopan santun, serta aturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh guru, institusi pendidikan, atau perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kontribusi dalam memahami perlindungan hukum bagi guru dan relevansinya dengan prinsip-prinsip Islam dalam pendidikan.
| 95/PMH/2024 | 95/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 79 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain