Implementasi Tindakan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekrasan Seksual Terhadap Anak: Studi Perbandingan Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2022/Pn.Bjm)
Skripsi ini bertujuan untuk membandingkan perspektif hukum positif dan hukum Islam tentang hukuman kebiri kimia yang diberlakukan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan menjelaskan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam memutus perkara terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (normative legal research) serta menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak terjadi akibat beberapa faktor, yaitu faktor internal yang salah satunya adalah faktor biologis dan faktor eksternal yang salah satunya adalah lemahnya penegakan hukum dan ancaman hukuman yang relatif ringan. Pemerintah telah menambahkan hukuman berupa tindakan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 dan telah di implementasikan di beberapa putusan Pengadilan Negeri, salah satunya di Banjarmasin. Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim turut mempertimbangkan dari berbagai aspek, yaitu, aspek yuridis, filosofis dan sosiologis yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menentukan suatu putusan. Dalam hal ini, Hakim menjatuhkan putusan berupa hukuman pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Hakim juga memberikan pidana tambahan berupa kebiri kimia sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Kemudian menurut hukum Islam tindakan kebiri kimia dapat dimasukkan dalam hukuman ta’zir, mengingat bahwa hukuman ta’zir adalah hukuman yang diserahkan kepada hakim atau penguasa. Apabila dilihat dari teori sadd al-dzari’ah dan maslahah al-mursalah, jika hukuman kebiri kimia diterapkan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak maka, tindakan ini akan berorientasi pada kemaslahatan umum dan dapat menghindari kemafsadatan.
| 96/PMH/2024 | 96/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain