Pidana Aborsi Anak Korban Pemerkosaan Dalam Perspektif Yusuf Al-Qardhawi (Analisis Putusan Hakim No.5/Pid.Sus.Anak/2018/Pn.Mbn
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pandangan hukum aborsi
menurut hukum positif di Indonesia dan hukum Islam. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, melalui
studi literatur dan analisis dokumen hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya kerancuan dalam Putusan
No.5/Pid.Sus.Anak/2018/Pn.Mbn melihat dari hukum positif di Indonesia,
berdasarkan pasal 463 1/2023 KUHP Nasional dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, mengizinkan aborsi dalam kondisi darurat medis dan korban perkosaan
dengan batasan usia kehamilan maksimal 14 minggu. Pandangan Yusuf Al-
Qardhawi dalam hukum Islam mengizinkan aborsi dalam rentang waktu 0- 120 hari
kehamilan dalam kondisi darurat medis serta janin hasil perkosaan, lebih dari 120
hari hukum keharamannya semakin kuat maka alasan darurat hanya berlaku jika
menyangkut nyawa sang ibu. Ulama klasik memiliki pandangan yang bervariasi,
namun umumnya sepakat bahwa aborsi haram kecuali dalam kondisi darurat yang
mengancam nyawa ibu. Penelitian ini adalah bahwa terdapat perbedaan signifikan
dalam pandangan mengenai aborsi antara hukum positif dan hukum Islam, yang
mencerminkan pendekatan yang berbeda dalam menangani isu aborsi di kalangan
masyarakat terlebih kasus aborsi akibat perkosaan. Rekomendasi penelitian ini
adalah perlunya kecakapan hakim dalam memutus suatu perkara, dengan lebih
banyak melihat referensi hukum terlebih kasus yang ditangani merupakan korban
atau pelakunya adalah anak.
| 99/PMH/2024 | 99/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
vi, 66 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain