Sanksi Pelaku Tindak Pidana Cyber Phising Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Penelitian ini mengkaji tentang cyber phishing yang merupakan kejahatan merugikan individu maupun lembaga melalui manipulasi dan pemalsuan identitas dengan tujuan penipuan daring, dimana korban dipancing oleh pelaku (phisher) meminta riwayat seseorang untuk memperoleh informasi penting.
Studi ini pertama-tama mengeksplorasi pandangan hukum Islam terhadap praktik cyber phishing, mengidentifikasi aspek hukum yang relevan seperti konsep kepemilikan, hak privasi, dan keadilan dalam konteks teknologi informasi. Analisis ini mengintegrasikan perspektif normatif Islam terhadap perlindungan individu dan harta benda dari ancaman digital. Selanjutnya, penelitian ini membahas peran dan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 dalam konteks penanggulangan cyber phishing. Fokus diberikan pada upaya regulasi dan mekanisme perlindungan data yang diatur dalam undang-undang tersebut, serta dalam mitigasi risiko cyber phishing di Indonesia. Penelitian pada skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif serta menggunakan penelitian kepustakaan (library reasearch) dengan menggunakan bahan-bahan primer dan sekunder yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber phishing dalam UU Perlindungan Data Pribadi dan Hukum Islam memiliki kesamaan dan perbedaan. Kesamaannya terletak pada unsur kejahatannya yang menyebabkan pemalsuan data, merugikan data pribadi, serta merugikan data pribadi bagi orang lain dll. Sedangkan perbedaannya terletak pada sanksi hukumnya di mana dalam UU PDP pelakunya dihukum penjara dan denda dalam bentuk sanksi pidana alternatif kumulatif sedangkan di dalam Hukum Islam hukumannya ditentukan sebesar mudharat yang ditimbulkan.
| 101/PMH/2024 | 101/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xviii, 95 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain