Murtad Sebagai Alasan Putusnya Perkawinan Perspektif Imam Mazhab (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 2663/Pdt.G/2020/Pa.Badg)
Penelitian ini menganalisis tentang pertimbangan hakim dalam memutus perceraian. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara cerai gugat dengan alasan suami murtad. Penelitian yang penulis lakukan termasuk jenis penelitian hukum normatif, yaitu mengacu pada norma-norma hukum yang terkandung dalam undang-undang, peraturan, dan putusan Pengadilan serta norma-norma yang ada. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan salinan putusan. Adapun pengelolalan datanya dengan metode comparative.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung dalam perkara ini menjatuhkan putusan talak satu bain sughra terhadap tergugat. Dasar pertimbangan hukum Pengadilan Agama Bandung berdasarkan ketentuan hukum sesuaipasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jis Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam dan dalam perspektif imam mazhab putusan pengadilan Nomor 2663/PDT.G/2020/PA.BADG) yang menjatuhkan talak satu bain sughra sesuai dengan pendapat mazhab imam Maliki yang mengatakan apabila salah satu pasangan suami istri murtad maka perkawainannya menjadi talak bai’in. Menurut Jumhur ulama mengatakan bahwa apabila salah satu pasangan suami istri murtad maka perkawinan jadi putus, putusnya perkawinan tersebut dengan fasakh.
| 104/PMH/2024 | 104/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 71 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain