Pendayagunaan Harta Wakaf Di Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat
Skripsi ini bertujuan mengetahui prosedur masyarakat Kecamatan Kebon Jeruk mendaftarkan wakaf dan pembuatan sertifikat, karena banyak masyarakat belum mengetahui dan tidak mensertifikatkan harta wakafnya. Padahal pemerintah sudah membuat peraturan tentang kewajiban mendaftarkan wakaf kepada Kantor Urusan Agama Tingkat Kecamatan. Skripsi ini juga membahas kendala nadzhir dan solusi mereka dalam mengelola wakaf. Tujuannya untuk mengetahui cara nadzhir mengelola harta wakaf.
Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang menekankan pada kualitas pemahaman terhadap penjelasan narasumber wawancara. Pendekatan yang penulis lakukan menggunakan pendekatan Empiris-Yuridis dengan mengambil data dari eksperimen dan observasi mengenai fakta-fakta masyarakat, badan hukum, atau badan pemerintah. Adapun pengelolaan yang dipakai adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun pengelolaan bahan hukum dilakukan dengan cara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari permasalahan yang umum terhadap permasalahan yang kongkret dihadapi.
Hasil penelitian 6 Narasumber wawancara menunjukkan bahwa banyak harta wakaf Kecamatan Kebon Jeruk belum memiliki sertifikat dan diantaranya ada yang masih proses di Badan Pertahanan Nasional. Harta wakaf tersebut diurus Nadzhir. Ada dua tipe Nadzhir, amanah dan tidak amanah. Dalam pengelolaan, Nadzhir amanah terkadang menemui beberapa kendala sulit khususnya dalam kepengurusan. Solusi yang mereka tempuh dalam menangani kendala tersebut sebanyak 99% adalah dengan cara bermusyawarah dengan sesama pengurus, wakif, masyarakat, dan tokoh agama.
1/HK/2016 | 1/HK/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
x, 60hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain