Studi Komparatif Kedudukan Mahar PernikahanDi Negara Indonesia Dan Pakistan
Studi ini bertujuan untuk mengetahui konsep mahar dalam fiqih dan bagaimana posisi
mazhab fiqih dalam konteks praktek mahar di Indonesia dan Pakistan serta perbedaan
konsep mahar dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonsia dengan Undang-Undang
Pakistan. Secara metodelogis, penelitian ini adalah penelitian kuantitatif, dengan
menggunakan metode sutudi pustaka, dengan pendekatan normatif, sedangkan teknik
pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan.
Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengambil data dari
berbagai macam sumber sebagai berikut.
1. Data hukum primer yang memuat informasi atau data bahan-bahan hukum yang terkait.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-undang sipil Pakistan Dowry and Bridal Gift
(Restricion) Act Tahun 1974.
2. Data hukum sekunder, sumeber data sekunder yang di ambil adalah studi kepustakaan,
buku-buku, arsip-arsip, jurnal, dokumen, yag mendukung dalam pembahasan ini.
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah bahwa hukum Islam al-Qur’an maupun
as-Sunnah tidak menetapkan mengenai kadar maksimal mahar yang diberikan oleh calon
mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan. Akan tetapi perundang-undangan
mengenai mahar di Pakistan berbeda dengan negara Islam lainnya, karena di dalam
perundang-undangan Pakistan mahar di tetapkan kadar maksimalnya.
| 2/HK/2016 | 2/HK/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
iv, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain