Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Tradisi Pembayaran Uang Pelangkah Dalam Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Legok, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang)

No image available for this title
Dalam adat perkawinan pada masyarakat desa Legok kabupaten
Tangerang terdapat adat yang mana apabila ada seseorang yang ingin menikah
tetapi kakaknya belum menikah, maka orang tersebut harus menunggu kakaknya
menikah terlebih dahulu atau apabila sang adik ingin tetap menikahi melangkahi
kakaknya maka sang adik harus dengan syarat yaitu dengan memberikan sesuatu
berupa uang pelangkah atau dalam masyarakat desa Legok disebut (uang
pangrunghal) yang bisa berupa barang atau uang kepada kakaknya sesuai dengan
permintaan kakak kandungnya.
Sumber data primer diperoleh dari wawancara dan data sekunder diperoleh
dari buku-buku, majalah, jurnal-jurnal dan lain-lain. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research).
Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan antropologi hukum yaitu dengan
melihat secara langsung kegiatan masyarakat. desa Legok yang melakukan tradisi
pembayaran uang pelangkah perkawinan dan memakai pendekatan
fenomenologis yakni pendekatan yang berusaha memahami arti peristiwa dan
kaitan-kaitannya terhadap orang biasa dalam situasi tertentu.
Berdasarkan dari hasil penelitian, dapat penulis simpulkan bahwa adat
tradisi pembayaran uang pelangkah dapat dilestarikan karena adat tradisi
pembayaran uang pelangkah ini sebagai simbol identitas suatu daerah, dan dapat
juga sebagai suatu bentuk penghormatan kepada kakak yang akan dilangkahi dan
sebagai penjaga hubungan baik keluarga. Meskipun harus tetap dilestarikan, akan
tetapi harus ada penyesuaian dengan fiqih agar tidak ada pertentangan antara adat
dengan fikih.
Beberapa masalah adat tradisi pembayaran uang pelangkah harus tetap
disesuaikan dan dengan fikih diantaranya yaitu mengenai penghalang nikah dari
kakak kepada adik yang akan menikah. Menghalangi adiknya untuk menikah itu
tidak dibenarkan di dalam adat maupun di dalam fikih. Itu dapat diharamkan
karena dapat menimbulkan kemudharatan. Selain itu juga tentang permintaan
uang pelangkah kakak kepada adiknya tidak boleh terlalu berlebihan, karena akan
menyusahkan adiknya untuk menikah harus dihapuskan juga.
Ketersediaan
3/HK/20163/HK/2016Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

3/HK/2016

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 70 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

3/HK/2016

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan