Tradisi Lompat Pagar (Studi atas adat Perkawinan di Nagari Salo Kabupaten Agam Sumatera Barat menurut Tinjauan Hukum Islam)
Skripsi ini menjelaskan bahwa di Nagari Salo kecamatan Baso Kabupaten Agam terdapat
sebuah tradisi perkwinan lompat pagar yang merupakan tradisi pelarangan perkawinan
seorang anak Nagari Salo dengan anak nagari lain. bagi pelanggar perkawinan lompat pagar
maka dikenakan sanksi oleh masyarakat dan balai adat. perkawinan lompat pagar sendiri
memiliki proses dalam pelaksanaannya yang hal pertama pra nikah yang merupakan proses
pendekatan lalu proses nikah dan pasca nikah atau pasca ijab qabul. Tujuan dari penulisan ini
Penulis ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan perkawinan lompat pagar, bagaimana
ragam perkawinan dalam adat Lompat pagar, Apa saja persamaan dan perbedaan perkawinan
Lompat pagar dalam Hukum Islam
Tipe penelitian ini eksploratif dan deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif.
informan yang di gunakan adalah informan kunci dan kunci di sini adalah tokoh adat desa
dan tokoh pemerintahan. Perolehan data selain dari informan, penulis juga menggunakan teks
bacaan berupa buku yang berhubungan dengan penelitian.
kesimpulan dari penelitian adalah pelarangan perkawinan lompat pagar merupakan upaya
untuk menekan berkuranganya penduduk asli Nagari Salo dan keturunan asli orang minang.
Sanksi bagi pelanggar lompat pagar memiliki maksud untuk menekan perkawinan lompat
pagar.
| 7/HK/2016 | 7/HK/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
viii, 58 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain