Sanksi Pelanggaran Terhadap Aturan Poligami Dan Pencatataan Perkawinan Di Indonesia, Malaysia, Dan Negra Brunei Darussalam
Indonesia, Malaysia, Negara Brunei Darussalam adalah negara-negara yang termasuk
dalam bagian Asia Tenggara, yang mana ketiga negara ini serumpun dan penduduknya
banyak yang menganut agama Islam. Dan yang kita ketahui Islam mengenal yang namanya
Poligami yang berati mempunyai istri lebih dari satu, namun berpoligami tidak mudah seperti
yang diperkirakan, dalam berpoligami kita harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan dalam UU Pernikahan No. 1 Th 1974 dan juga di atur dalam KHI, dalam
prakteknya masih banyak orang yang melanggar mungkin karena sanksi yang diterapkan
belum memberikan efek jera sehingga seringkali terjadi pelanggaran. Selain Poligami di
dalam dunia pernikahan kita megenal yang namanya Pencatatan Pernikahan sebagai salah
satu syarat sahnya Perkawinan, dan yang bertugas dalam hal ini adalah Pegawai Pencatatan,
jika seseorang tidak melakukan pencatatan maka dia termasuk melanggar yang mana itu di
jelaskan dalam UU Pernikahan No 1 Th 1974 pasal 2 ayat (2), dan lagi-lagi masih banyak
yang melanggar dalam hal ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis
normatif dengan sfesifikasi penelitian yaitu deskripsi analitis. Tehnik pengumpulan data yang
dugunakan adalah data primer yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan data
skunder berupa buku-buku, kitab-kitab, dan karya tulis ilmiah. Data yang diperoleh kemudian
kemudian dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian penulis maka ada temuan yaitu, Di Indonesia, Malaysia, dan
Negara Brunei Darussalam mempunya perbedaan dalam memberi sanksi dalam pelanggaran
Pencatatan Perkawinan dan Poligami, jika di malaysia seorang melanggar Pencatatan
Perkawinan dan Poligami itu bisa di kenakan sanksi denda sebanyak satu ribu Ringgit atau
penjara tidak lebih dari enam bulan, sedangkan di Negara Brunei Darussalam bagi yang
melanggar akan dikenakan sanksi penjara atau denda sebesar $200.
walaupun sanksi yang diberikan kepada pelanggar Pencatatan Perkawinan dan
Poligami hampir sama, yaitu berupa kurungan atau denda namun ada perbedaan yang
signifikan antara ketiga negara. Yang mana jika di Malaysia dan Brunei sanksi yang
diberikan itu dijatuhkan untuk si pelaku, sanksi berupa kurungan dan denda sedangkan di
Indonesia hanya dengan denda saja.
| 8/HK/2016 | 8/HK/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
xiii, 86 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain