Komparasi Analisis Maqasadiq Syariah Dan KeseteraanGender Tentang Hukum 'Iddah
Skripsi ini membahas hukum „iddah dalam dua analisis. Pertama, „iddah dalam konsep maqashid syariah dengan fokus pada pemikiran Jasser Auda , yang juga tidak terlepas dari konsep maqashid syariah Asy Syathibi sebagai muassis ilmu maqashid syariah. Kedua, „iddah dalam pandangan kesetaraan gender yang ditawarkan oleh CEDAW (Convention On The Elimination Of All Form Of Diskrimination Against Women) sebagai konvensi yang telah diratifikasi oleh UU No. 7 Tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan normatif, yaitu konsep maqasid syariah. Kemudian dilanjutkan dengan pendekatan komparasi (perbandingan). Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi dokumen dan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan kemudian diolah menggunakan analisis isi. Penelitian ini menggunak
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konsep maqashid syariah, hukum „iddah merupakan kewajiban yang harus tetap terjaga eksistensinya, berdasarkan kemaslahatan yang ada dibalik penetapannya. Adapun, dalam konsep kesetaraan gender yang ditawarkan CEDAW, „iddah sejatinya mengandung makna pemeliharaan terhadap hak-hak perempuan, bukan pendiskriminasian yang merugikan satu pihak semata. Penelitian ini membuktikan bahwa ketentuan „iddah sebagai salah satu bentuk keluwesan hukum Islam.
| 13/HK/2016 | 13/HK/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
x, 104 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain