Ritual Posuo Adat Kesultanan Buton Ditinjau DariHukum Islam (Studi Ritual di Kecamatan Murhum, Kota Baubau Sulawesi Tenggara)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui makna filosofis dari ritual posuo
yang merupakan adat Kesultanan Buton, proses dan pengaruh pembentukan
karakter dalam ritual posuo menuju kehidupan berumah tangga, alasan penyebab
gadis-gadis remaja dipilih dalam ritual posuo, dan tinjauan hukum Islam
mengenai ritual posuo.
Penelitian ini merupakan penelitian Empiris yang bertitik tolak pada data
primer yaitu masyarakat eks Kesultanan Buton, kota Baubau dengan data awal
yang diperoleh melalui metode penelitian pustaka (library research) dan
penelitian di lapangan (field research). Penelitian ini berlokasi di Keraton
Kesultanan Buton (Kraton Wolio) tepatnya di Kecamatan Murhum, Kota Baubau
Buton Sulawesi Tenggara. Alasan pemilihan lokasi ini adalah dikarenakan masih
kentalnya ritual posuo yang dilangsungkan di lokasi penelitian.
Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwa ritual posuo
merupakan ritual untuk menandai peralihan seorang gadis dari remaja menuju
dewasa menurut adat. ritual posuo juga merupakan suatu sistem penanaman nilai
moral dan budi pekerti yang baik bagi seorang remaja yang menjadi pembiasaan
hingga menuju kehidupan berumah tangga. Alasan pemilihan gadis-gadis remaja
sebagai peserta posuo dikarenakan kebiasaan perempuan untuk menunggu dilamar
sehingga posuo menandakan kebolehan seorang gadis dilamar karena telah
menginjak usia dewasa. Ritual posuo merupakan ritual pra Islam yang kemudian
diintrepretasi dalam nilai-nilai keislaman yang terus dilestarikan dan telah menjadi
kebiasaan masyarakat Buton yang kemudian terus berlangsung dan relevan
dengan Hukum Islam.
18/HK/2016 | 18/HK/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
viii, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain