Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Sebgai Alasan Untuk Mmembuka Rahasia Bank (Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/Puu-X/2012)

No image available for this title
Penyelesaian sengketa harta bersama yang berbentuk simpanan di Bank
menimbulkan berbagai kendala bagi Peradilan untuk membuktikan keberadaan harta
bersama dalam perkara perceraian, hal ini disebabkan karena harta yang berbentuk
simpanan bank masih terkait dengan aturan kerahasiaan yang tidak boleh dibuka
untuk kepentingan penyelesaian harta bersama. Kendala tersebut menyebabkan salah
satu pihak tidak mendapat kepastian hukum terhadap hak-haknya atas harta bersama
yang dijamin oleh konstitusi tertinggi Negara (UUD 1945), sehingga Mahkamah
Konstusi melalui putusan nomor 64/PUU-X/2012 melakukan judicial review terhadap
aturan kerahasiaan bank yang melanggar hak-hak konstitusional atas harta bersama.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat dan menganalisa implikasi hukum
yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kepentingan penyelesaian
harta bersama melalui litigasi di Peradilan, sehingga dapat memberikan solusi atas
kendala yang terjadi dalam proses pembuktian harta bersama yang terhalang aturan
rahasia bank. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang termasuk
jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data-data yang
digunakan meliputi data primer dan skunder, dan teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan, studi putusan dan wawancara. Data-data tersebut
diidentifikasi dan dianalisa dengan menggunakan analisa data kualitatif, kemudian
menguraikan hasil analisa dengan penyajian yang menggunakan metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian, implikasi hukum yang muncul pasca putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-X/2012 adalah memberikan kewenangan bagi
Hakim Peradilan Perdata (baik Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, maupun
Peradilan Negeri) untuk memerintahkan pihak Bank agar membuka rahasia bank
demi kepentingan penyelesaian harta bersama dalam perkara perceraian, sehingga
salah satu pihak tidak dapat mengambil alih secara sewenang-wenang hak atas harta
bersama pihak lainnya, sekalipun harta yang dimaksud masih berbentuk simpanan di
bank. Dengan demikian, kendala dan kesulitan yang terjadi dalam proses pembuktian
harta bersama akan teratasi, dan hak-hak warga Negara atas harta bersama yang
berbentuk simpanan bank akan mendapatkan jaminan kepastian hukum.
Ketersediaan
19/HK/201619/HK/2016Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

19/HK/2016

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi, 104 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

19/HK/2016

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan