Sanksi Bagi Suami Yang Tidak Memberikan Nafkah Keluarga
Sebuah pernikahan tidak luput dengan keharusan masing-masing pasangan
untuk menjalani kewajiban dan hak dalam berumah tangga. Salah satu dari
kewajiban itu adalah masalah nafkah yang harus dipenuhi oleh seoarng suami
kepada isterinya. Dalam undang-undang perkawinan di Indonesia maupun Tunisia
telah mengatur kewajiban nafkah tersebut. Tetapi dalam peraturan terdapat
perbedaan antara ketentuan perundangan di Indonesia maupun Tunisia soal nafkah
tersebut.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang
kewajiban nafkah bagi suami dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan
hukum keluarga di Tunisia, dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan
ketentuan hukum persoalan kewajiban suami dalam memberi nafkah keluarga di
Tunisia dan Indonesia. Jenis penelitian ini yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian kualitatif, penulis melakukan penelitian dengan cara teknik
pengumpulan data dengan studi dokumentasi naskah (studi pustaka) lalu setelah
memperoleh data-data dari berbagai sumber, penulis melakukan teknik
pengolahan data dengan metode deskriptif dan komparatif lalu kemudian penulis
anilisis dengan melakukan metode analisis kualitatif.
Kesimpulan dari hasil penelitian yang penulis lakukan adalah pada
dasarnya nafkah keluarga yang dibebankan kepada suami di Indonesia maupun
Tunisia sama-sama diatur. Tetapi dalam peraturan hukum keluarganya Tunisia
selangkah lebih maju dibanding peraturan di Negara Indonesia. Di Negara Tunisia
telah mengatur secara tegas persoalan nafkah tersebut dengan memberikan
ketentuan dan sanksi secara tegas sedangkan pada Negara Indonesia belum begitu
tegas ketentuan dan penetapan tentang persoalan nafkah tersebut. Dalam
ketentuan hukum soal kewajiban suami dalam memberikan nafkah di Tunisia
maupun Indonesia pun mempunyai pesamaan dan perbedaan, salah satu alasan
yang mencolok peraturan hukum keluarga Tunisia lebih maju dibandingkan
dengan Indonesia yaitu adanya pengaruh mazhab dan prinsip-prinsip hukum
perancis yang lebih progresif dalam pembentukan peraturan hukum keluarganya.
| 20/HK/2016 | 20/HK/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
x, 88 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain