Hukum Waris Adat Ampikale Pada Masyarakat Bugis (Studi Kasus Di Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng)
Penerapan hukum waris Islam di Indonesia sering mengalami berbagai
hambatan dan benturan. Karena sistem hukum kewarisan Islam harus beradaptasi
dalam konteks lingkungan Indonesia karena struktur dan sistem kemasyarakatan
di Indonesia berbeda dengan latar sosial masyarakat arab. Hukum kewarisan Islam
diterapkan sistem keluarga atau kekerabatan dalam kewarisan arab bersifat
patriarkal, sedangkan sistem kekerabatan di Indonesia bersifat bilateral.
masyarakat bugis secara kultural memiliki sifat religius yang tinggi. Akan tetapi
di satu sisi dalam penerapan pembagian waris mengikuti hukum adat atau tradisi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman dan
implementasi dalam sistem pembagian waris adat Ampikale di Kecamatan
Lilirilau Kabupaten Soppeng, selain itu, untuk mengetahui pendapat para ulama
dan para tokoh masyarakat tentang status hukum ampikale dalam hukum
kewarisan Islam, serta untuk menjalaskan pandangan hukum Islam terhadap
ampikale dalam kewarisan adat bugis di Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: metode penelitian kualitatif,
berdasarkan obyeknya menggunakan pendekatan Normatif. Teknik pengumpulan
yang digunakan adalah: data primer yang diperoleh hasil dari wawancara, dan
data sekunder di peroleh dari buku-buku, jurnal, karya tulis ilmiah.
Hasil penelitian tersebut di peroleh hasil bahwa, ampikale merupakan
kebiasaan orang tua yang dilakukan secara turun temurun menyisihkan sebagian
hartanya untuk keperluan sehari-hari dimasa tuanya. Ampikale sendiri tidak
bertentangan dengan hukum waris Islam (faraid) karena didasari dengan sikap
saling ridho diantara ahli waris. Yang berhak mendapatkan ampikale adalah anak
yang mempunyai tanggung jawab lebih dalam mengurus kedua orangtuanya
diakhir hayat mareka. Jika salah satu ahli waris tidak menerima ahli waris lain
yang mendapatkan ampikale maka perkara tersebut diserahkan kepada tokoh adat
setempat, namun, apabila tidak mendapatkan titik temu, maka perkara itu
dilimpahkan ke pengadilan agama.
24/HK/2016 | 24/HK/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
xii, 71 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain