Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Kewenangan Absolut Peradilan Dalam Menyelesaikan Perceraian Pindah Agama (Analisis Putusan Nomor 1370/Pdt.G/2013/Pa Dpk & Analisis Putusan Nomor 132/Pdt.G/2013/Pn Dpk)

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum putusan pada
perkara tersebut dan mengetahui keabsahan Undang-Undang tentang kekuasaan
kehakiman serta kekuasan mengadili (kompetensi absolut) dibidang perceraian. Oleh
karena itu, dalam hal ini pengadilan mana yang seharusnya berwenang dan
bertanggung jawab dalam memutus dan mengadili perkara perceraian tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang menekankan pada kualitas
dengan pemahaman deskriptif pada putusan tersebut. Pendekatan yang penulis
lakukan menggunakan yuridis normatif dengan melihat objek hukum berkaitan
dengan Undang-Undang. Adapun bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Adapun pengelolaan bahan hukum dilakukan
dengan cara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat
umum terhadap permasalahan yang konkret yang dihadapi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa yang seharusnya berwenang, memutus
dan mengadili perkara perceraian ini adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan
Negeri, karena saat bersidang Agama yang dianut oleh suami dan istri ini adalah
agama Islam sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 25 ayat (2) dua tentang
kekuasaan kehakiman di Indonesia, UU No.3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun
2009 Pasal 2 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 194K/Skip/1971
tanggal 7 Juli 1971.
Ketersediaan
26/HK/201626/HK/2016Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

26/HK/2016

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vi, 86 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

26/HK/2016

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan