Kewenangan Absolut Peradilan Dalam Menyelesaikan Perceraian Pindah Agama (Analisis Putusan Nomor 1370/Pdt.G/2013/Pa Dpk & Analisis Putusan Nomor 132/Pdt.G/2013/Pn Dpk)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum putusan pada
perkara tersebut dan mengetahui keabsahan Undang-Undang tentang kekuasaan
kehakiman serta kekuasan mengadili (kompetensi absolut) dibidang perceraian. Oleh
karena itu, dalam hal ini pengadilan mana yang seharusnya berwenang dan
bertanggung jawab dalam memutus dan mengadili perkara perceraian tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang menekankan pada kualitas
dengan pemahaman deskriptif pada putusan tersebut. Pendekatan yang penulis
lakukan menggunakan yuridis normatif dengan melihat objek hukum berkaitan
dengan Undang-Undang. Adapun bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Adapun pengelolaan bahan hukum dilakukan
dengan cara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat
umum terhadap permasalahan yang konkret yang dihadapi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa yang seharusnya berwenang, memutus
dan mengadili perkara perceraian ini adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan
Negeri, karena saat bersidang Agama yang dianut oleh suami dan istri ini adalah
agama Islam sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 25 ayat (2) dua tentang
kekuasaan kehakiman di Indonesia, UU No.3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun
2009 Pasal 2 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 194K/Skip/1971
tanggal 7 Juli 1971.
26/HK/2016 | 26/HK/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
vi, 86 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain