Pemikiran Hukum Islam Prof. Dr .Kh. Ali Mustafa Yaqub, Ma.
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana metode istinbath hukum
dan corak pemikiran Ali Mustafa Yaqub, karena sebagai seorang ulama
kontemporer dan sebagai seorang Imam Besar Masjid Istiqlal Ali Mustafa Yaqub
cukup banyak memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan
kepadanya seputar masalah hukum Islam.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif karenanya tehnik pengumpulan
datanya menggunakan data kepustakaan (library research) Objek penelitian ini
adalah Ali Mustafa Yaqub namun terbatas pada metode istinbath pemikiran
hukum Islam khususnya dalam hukum keluarga. Sumber utama (primary
resources) penelitian adalah buku-buku karya Ali Mustafa Yaqub adapun sumber
sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, jurnal, artikel, skripsi, tesis,
disertasi dan lain yang berhubungan dengan permasalahan yang menjadi pokok
bahasan dalam skripsi ini
Hasil penelitian menunjukan bahwa Ali Mustafa Yaqub dalam
mengistinbatkan hukum Islam menggunakan dalil-dalil al-Quran, hadis, ijma’,
qiyas, istihsan, maslahat mursalah, maqasid syariah, kaidah-kaidah ushuliyyah
dan kaidah-kaidah fiqhiyah. Adapun pemikiran Ali Mustafa Yaqub yang dibahas
dalam penelitian ini antara lain antisipasi kondisi janin, operasi caesar demi
milenium, menyimpan sel telur, kloning manusia, menikahi wanita hamil,
menikah untuk bercerai, nikah beda agama, waris beda agama, istri bekerja suami
menjaga anak dan suami istri menonton film porno.
| 27/HK/2016 | 27/HK/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
ix, 85 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain