Suami Melarang Isteri Bekerja Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Pkdrt Dan Perspektif Hukum Islam
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Undang-undang No,23
Tahun 2004 tentang PKDRT yang berasaskan kesetaraan gender menurut persperktif Hukum
Islam. Serta mengetahui hukum wanita bekerja diluar rumah menurut perspektif hukum
Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif,
penulis melakukan penelitian dengan cara teknik study kepustakaan (library research).
Setelah memperoleh data dari berbagai sumber, kemudian penulis analisa dengan
menggunakan metode analisis kualitatatif
Kesimpulan dari hasil penelitian yang penulis tulis adalah dalam undang-undang
No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT berasaskan kesetaraan gender tidak adanya tumpang
tindih antara laki-laki dan perempuan keduanya merupakan satu kesetaraan dan tidak boleh
dibeda-bedakan. Namun dalam Islam kedudukan laki-laki memang dilebihkan satu derajat
karena laki-laki secara fitrahnya Allah menganugerahi laki-laki kekuatan jasmani untuk
berusaha dalam menghadapi persoalan, dan juga laki-laki mempunyai tanggung jawab
finansial dalam keluarga sebagai kepala rumah tangga. Dalam hal lain Islam tidak
melarang wanita bekerja diluar rumah, Islam justru menjunjung tinggi kesetaraan antara
laki-laki dan perempuan. Dengan kata lain persoalan isteri bekerja di ranah publik
seharusnya tidak ada diskriminasi anatara laki-laki dan prempuann. Selain tidak melalaikan
kewajibannya dan tidak keluar dari jalur syariat yang sudah ditetapkan Islam.
| 35/HK/2016 | 35/HK/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
viii, 76 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain