Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Advokat Non- Muslim Di Pengadilan Agama Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia Dan Hukum Islam

No image available for this title
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library Research) yang dilengkapi dengan wawancara dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menjelaskan apakah sesuai dengan norma Islam dan Undang-Undang menanggapinya. Sumber data hukum yang digunakan yaitu antara lain, ayat-ayat al-Quran yang ada hubungannya dengan tema ini, serta perundang-undang di Indonesia. Teknik pengumpulan datanya adalah Book Review yang dilengkapi wawancara. Sedangkan analisa data yang dilakukan secara deskriptif analitif komparatif.

Penelitian ini memperoleh beberapa kesimpulan: Pertama, Peran advokat non-muslim dalam memberikan bantuan hukum serta legalitasnya adalah sah karena dalam Undang-Undang Advokat atau Undang-Undang Peradilan Agama tidak menyebutkan larangan secara spesifik. Tapi Peran advokat non-muslim dalam mewakili kliennya dalam pembacaan ikrar talak belum sepenuhnya di garansi oleh Undang-Undang Tapi meskipun demikian mereka tetap sah untuk memberikan bantuan hukum di Pengadilan Agama. Kedua, Advokat non-muslim dalam hal ini dianggap kurang tepat untuk menjadi wakilnya dalam hal Peradilan. Walaupun hal ini bukan termasuk dalam hal aqidah atau hukum Islam, tapi menurut penulis apabila di hubungkan dengan Pengadilan Agama yang mana Pengadilan Agama adalah Pengadilan yang khusus untuk orang Islam atau menundukan diri dengan hukum Islam, maka produk hukumnya berdasarkan Al- Quran, Hadist, atau kitab-kitab salaf terdahulu dalam memutuskan perkara, dan seorang wakil seharusnya adalah yang paling paham dari muwakilnya (klien). Ketiga, kompetensi mereka dianggap kurang kompeten sebagai salah satu penegak hukum material Islam di Pengadilan Agama. Advokat sebagai aktor utama yang memiliki fungsi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum memiliki peran strategis untuk merealisasikan dalam praktik penegakan hukum Islam di Peradilan Agama. Seorang Advokat di Pengadilan Agama idealnya harus beragama Islam.
Ketersediaan
38/HK/201638/HK/2016Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

38/HK/2016

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiii, 90 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

38/HK/2016

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan