Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Studi Perbandingan Pemikiran Prof. Dr. Nurcholish Masjid Dan Prof. Dr. Ali. Mustafa Yaqub
Perkawinan merupakan hal yang penting dalam kehidupan manusia, sehingga
adanya permasalahan dalam perkawinan, seperti prakek perkawinan beda agama yang
belum bisa diterima oleh masyarakat, haruslah dikaji dan diteliti untuk mencapai
kesimpulan hukum dari status kebolehannya yang masih bernilai ambigu. Dalam
upaya mengetengahkan permasalahan ini, maka meneliti pemikiran para ahli yang
pemikirannya sangat berpengaruh dalam perkembangan persepsi masyarakat, yakni
Nurcholish Madjid dan Ali Musafa Yaqub yang diharapkan mampu menuntun untuk
menemukan titik temu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dialektika perdebatan pemikiran
Nurcholish Madjid dan Ali Mustafa Yaqub, yakni dengan cara meneliti konsep
pemikirannya dan metode istinbat yang digunakan. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kualitatif yang termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat
deskriptif analitis. Data-data dikumpulkan melalui teknik pengumpulan data studi
kepustakaan dengan menggunakan pendekatan komparatif.
Dari hasil penelitian ini, kesimpulan yang didapat dari pemikiran Nurcholish
ialah bahwa menurutnya segala bentuk perkawinan beda agama adalah boleh,
sepanjang yang melakukan adalah laki-laki dan perempuan, hal ini termasuk
diantaranya perkawinan atas perempuan muslim dan laki-laki non-muslim, yang
didasari dari argumentasi akan tidak adanya larangan yang sarih, sehingga beliau
berijtihad dan menghukuminya boleh, sementara Ali menghukumi semua jenis
perkawinan beda agama adalah dilarang, hal ini termasuk diantaranya perkawinan
dengan perempuan ahli kitab, karena menurutnya perempuan ahli kitab yang
dimaksud al-Maidah ayat 5 hanyalah terbatas pada keturunan bani israil dizaman
dahulu, sehingga konteks Indonesia sekarang, perkawinan tersebut tidak dapat
dibenarkan.
41/HK/2016 | 41/HK/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syriah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
xiii, 95 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain