"Perceraian Karena Skandal Perselingkuhan" (Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Perkara Nomor: 2478/Pdt.G/2012/Pajt)
Khoerun - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetagui proses penyelesaian perkara
perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur dan untuk mengetahui pertimbangan
hakim dalam memutus perkara perceraian yang disebabkan karena perselingkuhan
pada putusan Nomor. 2478/Pdt.G/2012/PAJT.
Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif , sumber data
terdiri dari data primer dan data skunder. Data primer berupa putusan nomor
2478/Pdt.G/2012/PAJT dan data skundernya berupa Undang-undang, Kompilasi
Hukum Islam, Buku-buku, Dokumen-dokumen yang terkait dengan tema. Tehnik
pengumpulan data dilakukan dengan study dokumentasi, wawancara dan study
pustaka dan tehnik analisis data dilakukan dengan analisis Konten.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian perkara perceraian sama
dengan penyelesaian perkara pada umumnya di Pengadilan Agama yaitu dengan
mendaftarkan perkara tersebut dan mengikuti persidangan sesuai dengan hari yang
ditetapkan dengan putusan sebagai hasil akhir. Dalam penelitian ini juga menunjukan
bahwa hakim Pengadilan Agama menjadikan perselingkuhan sebagai faktor penyebab
terjadinya keretakan memicu pertengkaran, ketidakharmonisan dan perselisihan
terus-menerus dalam rumah tangga. Oleh karena itu berdasarkan fakta di atas hakim
Pengadilan Agama Jakarta timur menisbatkan perselingkuhan sebagai alasan
perceraian kedalam Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam
| 1/HK/2017 | 1/HK/2017 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2017
Deskripsi Fisik
ix, 60 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain