Tradisi Pulang Tige Ari Dalam Adat Betawi (Telaah Etnografi Hukum Islam Di Setu Babakan Jagakarsa)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui asal muasal tradisi Pulang Tige Ari, untuk
mengetahui apa saja yang dilakukan dalam tradisi Pulang Tige Ari dan untuk mengetahui
pandangan hukum Islam tentang tradisi Pulang Tige Ari.
Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan melakukan pendekatan
Etnografis. Penelitian ini juga dapat dikategorikan sebagai penelitian lapangan (field
research), dan merupakan kelanjutan dari penelitian deskriptif yang bertujuan bukan hanya
sekedar memaparkan karakteristik saja, melainkan juga menganalisa dan menjelaskan
mengapa dan bagaimana hal itu terjadi. Kriteria data yang didapatkan berupa data primer dan
sekunder dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara,
studi dokumentasi dan studi pustaka.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa asal muasal tradisi Pulang
Tige Ari dipengaruhi oleh budaya Melayu, Cina, Arab, Eropa dan India. Tahapan yang
dilakukan mulai dari penjemputan oleh pihak keluarga laki-laki, lalu dilanjutkan dengan
acara perayaan, kemudian terjadi hubungan suami-istri, adanya simbol yang menandakan suci
atau tidak pengantin perempuan, dan terakhir acara selamatan untuk mengucap rasa syukur
karena pengantin perempuan masih suci. Tradisi ini pada dasarnya tidak bertentangan dengan
hukum Islam, karena ini merupakan bagian dari adat. Masyarakat Betawi identik dengan
Islam dan tidak ada masyarakat Betawi yang tidak Islam (non muslim). Tradisi berangkat dari
sumber agama yaitu Islam. Oleh sebab itu tradisi-tradisi di masyarakat Betawi di perbolehkan
dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
2/HK/2017 | 2/HK/2017 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2017
Deskripsi Fisik
ix, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain