Reformasi Pengadilan Agama Di Indonesia (Kajian Atas Pemberlakuan Sistem Satu Atap Lembaga Peradilan di Bawah Kekuasaan Mahkamah Agung)
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan
data primer dan sekunder. Yang menjadi data primer adalah hasil wawancara
dengan pengurus badilag, hakim pengadilan agama, panitera Pengadilan Tinggi
Agama dan kepala biro kepegawaian badan urusan administrasi Mahkamah
Agung. Data yang diperoleh dideskripsikan atau digambarkan secara sistematis
dan kemudian dianalisis.
Hasil dari penelitian ini bahwa Sebelum berada satu atap di bawah
Mahkamah Agung yakni di bawah Departemen Agama, posisi peradilan agama
seperti peradilan “Second Classs”. Hal tersebut terlihat bahwa Peradian Agama
tidak sejajar dengan Peradilan lainnya, seperti tergambar dari sarana prasarana,
organisasi, administrasi, dan finansial. Bahwa gedung-gedung Pengadilan Agama
pra satu atap berada di lingkungan jalan non protokol dan inventaris serta
tunjangan untuk hakimnya pun relatif sedikit. Berbeda dengan setelah satu atap,
gedung-gedung Pengadilan Agama lebih mewah dan hakimnya pun lebih
sejahtera. Selain itu pasca satu atap kompetensi absolut Pengadilan Agama
diperluas dengan menambahkan kewenangan dalam penyelesaian sengketa
Ekonomi Syariah. Pengadilan Agama pasca satu atap juga mengalami
peningkatan yang signifikan seperti di bidang implementasi pelayanan publik dan
keterbukaan informasi contohnya adanya posbakum dan segala hal administrasi
serta data terkait pengadilan dapat diakses melalui website resminya.
| 3/HK/2017 | 3/HK/2017 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2017
Deskripsi Fisik
ix, 63 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain