Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Praktik Adat Tungu Tumbang Pada Masyarakat Semende Di Tanah Rantauan

No image available for this title
Adat Tunggu Tubang merupakan suatu sistem adat yang terdapat pada
Suku Semende yaitu pembagian harta warisan yang otomatis jatuh secara turuntemurun
kepada anak perempuan. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana cara pelaksanaan adat Tunggu Tubang pada Suku Semede yang berada
di perantauan. Apakah mereka masih menerapkan adat Tunggu Tubang ini atau
tidak. Dalam skripsi ini juga akan diteliti alasan mengapa mereka masih
menerapkannya atau meninggalkannya. Selain itu juga, akan diuraikan persamaan
dan perbedaan pelaksanaan adat Tunggu Tubang pada Suku Semende di daerah
asalnya dengan di daerah perantauan.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan
di daerah Waydadi Bandar Lampung. Pendekatan yang dipergunakan adalah
pendekatan sosiologis yaitu pendekatan yang dasar tujuannya pada permasalahanpermasalahan
yang ada dalam masyarakat untuk mengetahui realitas yang ada
dalam masyarakat. Karena suatu tindakan seseorang pada prinsipnya merupakan
hasil proses sosial ketika orang tersebut berinteraksi dengan orang lain. Sehingga
tidak hanya memaparkan ciri tertentu tetapi juga menggali dan menganalisa
bagaimana hal itu terjadi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
observasi, wawancara, studi dokumentasi dan studi pustaka. Yang diwawancarai
adalah tokoh adat, tokoh agama, anak Tunggu Tubang serta beberapa elemen
masyarakat Semende yang berada di Kelurahan Waydadi. Dan data yang
terkumpul dianalisa dengan metode komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewarisan adat Tunggu
Tubang pada Suku Semende di daerah Waydadi ini dapat dilakukan sebelum dan
sesudah orang tuanya meninggal yang cara pelaksanaan dilakukan secara turun
temurun yang otomatis jatuh kepada anak perempuan pertama. Alasan masih
diterapkannya adat Tunggu Tubang ini karena adat ini merupakan warisan dari
nenek moyang yang harus dilestarikan dan juga sebagai pusat tempat
berkumpulnya semua keluarga baik keluarga deket dan keluarga jauh. Persamaan
pelaksanaan adat Tunggu Tubang di daerah asal dan di daearah perantauan dapat
dilihat dari waktu pelaksanaan pembagian, penerimaan harta Tunggu Tubang,
harta Tunggu Tubang dan hak anak Tunggu Tubang. Sedangkan perbedaannya
terletak pada tanggung jawab anak Tunggu Tubang, di daerah asal tanggung
jawab anak Tunggu Tubang harus mengawasi secara langsung harta Tunggu
Tubang dan tidak boleh diwakilkan sedangkan di daerah perantauan, dalam
pengawasannya boleh diwakilkan.
Ketersediaan
5/HK/20175/HK/2017Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

5/HK/2017

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 79 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

5/HK/2017

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan