Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Perkawinan Poligami Di Desa Cikeas Udik Bogor
Skripsi ini mengkaji tentang masalah perlindungan hak-hak anak dalam
perkawinan poligami yang terjadi di Desa Cikeas Udik. Dalam hal ini seorang
anak dan istri terkadang sangat dirugikan. Untuk dapat melakukan perkawinan
poligami tentunya harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama disertai
dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam perundangan-undangan yaitu
izin dari istri pertama. Akan tetapi yang terjadi pada masyarakat Desa Cikeas
Udik yang melakukan perkawinan poligami dilakukan tanpa seizing istri
pertamanya dan tanpa seizing Pengadilan Agama. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana kehidupan keluarga pasangan poligami tidak
tercatat, terutama dalam hak dan kewajiban orang tua terhadap hak-hak anak dan
dampak terhadap keluarga.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian lapangan
(field research), adapun jenis penelitiannya yaitu menggunakan pendekatan
kualitatif dan teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi yang
digunakan untuk menggali data terhadap kehidupan keluarga pasangan poligami
dan wawancara kepada pelaku poligami yang dilakukan secara sistematis.
Penelitian ini dilakukan di Desa Cikeas Udik Bogor yaitu terhadap pelaku
poligami tidak tercatat yang dihubungkan dengan Undang-undang No. 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan, Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perkawinan poligami yang
dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Cikeas Udik hanya berlandaskan hawa
nafsunya saja dan menghindarkan dari berbuat zina. Alasan tersebut jelas tidak
sejalan dengan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 4.
Perlindungan hak-hak anak dari aspek pendidikan, hak untuk hidup, hak
untuk beribadah sesuai keyakinannya, hak untuk diasuh, hak memperoleh
pelayanan kesehatan, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak atas
perlindungan dari perlakuan diskriminasi, hak memperoleh kebebasan telah
terpenuhi. Namun dari sebagian orangtua yang melakukan perkawinan poligami
kurang memperhatikan hal-hal berikut ini, seperti hak atas suatu identitas diri dan
status kewarganegaraan dari perkawinan yang sah, hak untuk mengetahui
orangtuanya dibesarkan dan diasuh oleh orangtuanya sendiri, dan hak untuk
mendapatkan bantuan hukum.
| 8/HK/2017 | 8/HK/2017 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2017
Deskripsi Fisik
ix, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain